Idenusantara.com || Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yaitu dengan menggunakan teknologi Scan Wajah.
Ini adalah salah satu cara dari Polri untuk memberantas praktik calo pembuatan SIM.
SIM adalah salah satu surat penting bagi kita yang mengendarai kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan lainnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi ( Dirregident ) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menggunakan teknologi Face recognition.
" Saya kembangkan ( Satpas ) prototype. Jadi, kalau ada yang pakai calo sudah salah masyarakat itu, karena dia mau apa tidak akan bisa. Karena di situ langsg soalnga, langsung keluar anda tidak lulus " ujarnya. Seperti yang di lansir dari media nesiatimes.com ( Kamis 02/02/2023 )
Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yaitu dengan menggunakan teknologi Scan Wajah. mengatakan pihaknya telah diberi anggaran dan akan membuat prototype dengan teknologi yang lengkap.
Saat ini, pihaknya masih merapikan penerapan teknologi tersebut.
Yusri pun berharap penerapan teknologi ini bisa segera berjalan.
Yusri juga menjelaskan langkah kedua untuk memberantas calo yakni dengan sistem sentralisasi.
Sebelumnya, pada sistem desentralisasi, Yusri menilai masih banyak oknum polisi yang melakukan kenakalan di lapangan.
Dengan sistem sentralisasi ini maka semua proses akan diatur oleh Korlantas sehingga jika tidak lulus maka tidak akan terklik saat hendak di-print.
Jika ada pemohon yang tidak mengikuti persyaratan seperti ujian praktik maupun ujian teori maka akan terlihat pada command center.
“Dikendalikan oleh saya. Mau sampai satpas di ujung gunung pun sudah langsung kelihatan, nggak bisa diprint, sudah saya kunci semuanya. Kecuali dia ikut persyaratan, dia harus ikut ujian dan lulus, baru bisa keprint,” tegasnya.
Yusri berharap sistem sentralisasi itu bisa mulai diterapkan pada tahun ini. Tutupnya.
Js