idenusantara.com, Kupang - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejati Pada selasa, 21 Januari 2025
Adapun lokasi-lokasi penggeledahan tersebut meliput Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi NTT (kantor dan gudang BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kantor PT. MBS Kso, PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting di Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT atas dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Asisten Manager Bulog Waingapu Sumba Dijadikan Tersangka, Aset Disita Kejati NTT
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh empat tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, masing-masing di pimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH., MH., kepada media ini menjelaskan kalau penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi tersebut dilaksanakan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dengan tujuan mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana.
"Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I (satu) Provinsi NTT tahun anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025," Jelasnya
Penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Kota Kupang berlangsung sekitar empat jam dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, sedangkan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten TTU berlangsung sampai dengan pukul 16.30 WITA. Seluruh pihak di lokasi penggeledahan dan penyitaan bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Kejati Baca Juga: Mantan Camat Boleng Ditahan,Masyarakat Boleng Apresiasi Kerja Kejati NTT, Kejari Labuan Bajo dan Polda NTT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH., MH., mengatakan kalau Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur, " Katanya
Adapun dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik akan dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Sukseskan Program Prabowo, Mensos Ajak Wamentan Sinergi Berantas Kemiskinan.
Melki Laka Lena Perkenalkan Program 1 Desa, 1 Produk.
Mentan dan Kapolri Ajak Masyarakat Sukseskan Program 1 Juta Hektare Penanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan
Dukung Swasembada Pangan 2025, Polres Manggarai Barat Tanam Jagung 1 Juta Hektare
Berkat Comeback Barcelona Berhasil Kalahkan Benfica di Liga Champions
Pongkor! Sepenggal Sejarah yang Terlupakan
Polda NTT Mendukung Terhadap Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025.
Simak! Berikut Klarifikasi Pemdes Nanga Meze Terkait Pemberitaan Proyek Lapen Diduga Kerja Asal Jadi.
Bek Penghancur Mimpi Timnas Indonesia Resmi ke Manchester City
Relawan Ende Baru: Kritikan terhadap Tim Transisi Tidak Lebih dari Opini Murahan.