Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 22 Januari 2025 | 17:00 WIB
Tim kejati NTT saat melakukan penggeledahan di Kantor dan Gudang BP2Jk (Foto: Humas Kejati NTT)
Tim kejati NTT saat melakukan penggeledahan di Kantor dan Gudang BP2Jk (Foto: Humas Kejati NTT)

idenusantara.com, Kupang - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejati Pada selasa, 21 Januari 2025

Adapun lokasi-lokasi penggeledahan tersebut meliput Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi NTT (kantor dan gudang BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kantor PT. MBS Kso, PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting di Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT atas dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Asisten Manager Bulog Waingapu Sumba Dijadikan Tersangka, Aset Disita Kejati NTT

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh empat tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, masing-masing di pimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.

Penggeledahan Kejati NTT di PT. KAD
Penggeledahan Kejati NTT di PT. KAD (Foto: Humas Kejati NTT)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH., MH., kepada media ini menjelaskan kalau penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi tersebut dilaksanakan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dengan tujuan mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana.

"Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I (satu) Provinsi NTT tahun anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025," Jelasnya 

Penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Kota Kupang berlangsung sekitar empat jam dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, sedangkan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten TTU berlangsung sampai dengan pukul 16.30 WITA. Seluruh pihak di lokasi penggeledahan dan penyitaan bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. 

Kejati Baca Juga: Mantan Camat Boleng Ditahan,Masyarakat Boleng Apresiasi Kerja Kejati NTT, Kejari Labuan Bajo dan Polda NTT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH., MH., mengatakan kalau Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. 

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur, " Katanya 

Adapun dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik akan dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X