Lantik Pejabat Eselon II dan III, Kajati NTT Tekankan Integritas, Profesionalitas, dan Optimalisasi Penanganan Korupsi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 6 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kupang — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan rotasi dan penyegaran pejabat struktural sebagai langkah strategis dalam penguatan organisasi serta peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kupang, pada Selasa (5/5/2026).

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.

Baca Juga: Kejati NTT Geledah Kantor Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi RPH Sumlili

Daftar Pejabat yang Dilantik di Kejati NTT

• Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H. sebagai Wakil    Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

• Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala     Kejaksaan Negeri Ende

• Robby Permana Amri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao

• Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri   Ngada

• Ryan Jerry Untu, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan   Negeri Flores Timur

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja, penyegaran suasana kerja, serta pengembangan sumber daya manusia.

Menurutnya, proses promosi dan rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian objektif guna memastikan kualitas, kapabilitas, serta integritas setiap pejabat yang dipercaya mengemban amanah.

Ia juga mengutip pesan ST Burhanuddin bahwa semakin tinggi jabatan yang diraih, maka harus semakin bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan, serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan kepentingan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X