Manggarai Barat, idenusantara.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Desa, Bendahara dan sekertaris Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di daerah itu.
Adapun ketiga orang tersangka itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, diantaranya, Aloysius Nasus (Kepala Desa Golo Lujang tahun 2021-2022), Kristoforus Onal (Sekretaris Desa Golo Lujang tahun 2017-sekarang), Emilianus Susanto (Bendahara Desa Golo Lujang tahun 2021 dan 2022).
"Bertempat di kantor Kejari Manggarai Barat, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA," Kata kasi Intel Kejari Manggarai Barat kepada media ini pada jumat (2/5/2025).
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Nugrah Agung, kalau tindak pidana korupsi dana desa oleh tiga tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 952 juta lebih. Hitungan nilai kerugian negara itu berdasarkan audit oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 5 April 2023
"Perkiraan kerugian yang diakibatkan oleh perkara korupsi Dana Desa Golo Lujang tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp 952.071.408," Jelas Agung
Artikel Terkait
Mengapa Ende Dipilih Jadi Ibu Kota Provinsi Flores Meski Manggarai Barat Lebih Luas?