Pemda Manggarai Timur Percepat Defenitif Status Desa Persiapan

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Jumat, 2 Mei 2025 | 19:59 WIB
Gaspar Nanggar, Kadis PMD Manggarai Timur
Gaspar Nanggar, Kadis PMD Manggarai Timur

Idenusantara.com-Pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur (Pemda Matim) akan mendorong percepatan perubahan status 37 desa, dari desa persiapan menjadi desa definitif pada tahun 2025. Hal tersebut diambil setelah adanya moratorium pemekaran desa dicabut oleh pemerintah pusat.

Gaspar Nanggar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur, mengutip RRI pada Jumat (2/5/2025) menyebutkan bahwa usulan pemekaran desa ini sudah diajukan sejak tahun 2017. Namun karena ada kebijakan moratorium, prosesnya baru dapat dilanjutkan kembali tahun ini.

Baca Juga: Forum Jurnalis Independen (FJI) Manggarai Timur Beraudiensi dengan Kadis PPO MATIM Jelang Deklarasi

Menurutnya, dorongan percepatan proses pemekaran desa ini penting dengan alasan karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Proses administrasi yang cukup panjang menjadi tantangan tersendiri untuk memuluskan percepatan ini, ditambah adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Menurut Gaspar, saat ini 37 desa persiapan telah memenuhi sebagian besar syarat menjadi desa definitif. Salah satunya syarat utama yang merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, diantaranya usia desa induk minimal lima tahun dan jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga.

Baca Juga: Kolaborasi Bersama MUA Profesional, Finalis Putri Manggarai Siap Tampil Anggun dan Menawan

Adapun hal lainnya seperti digitalisasi batas wilayah desa juga menjadi syarat penting dalam proses percepatan pemekaran desa tersebut, sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Pemetaan batas desa harus diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum disahkan pemerintah pusat.

Gaspar Nanggar mengungkapkan bahwa tantangan terbesar juga terletak pada kesepakatan batas wilayah antar desa. Sebagian masyarakat kerap menyamakan batas desa dengan batas ulayat, padahal keduanya berbeda dalam konteks hukum dan pemerintahan.

Baca Juga: Sosok Ki Hajar Dewantara dan Makna Sejarah Hari Pendidikan Nasional

Merujuk pada upaya percepatan pemekaran desa, Dinas PMD Manggarai Timur aktif melakukan pendampingan terhadap perangkat desa, termasuk pelatihan dan pengelolaan anggaran. Desa induk juga diwajibkan mengalokasikan 30 persen dana desa untuk desa persiapan.

Menurutnya Pemerintah provinsi dan pusat juga telah memberikan dukungan besar dalam proses ini. Pemda Manggarai Timur pun telah menyiapkan anggaran khusus tahun 2025 untuk mendukung pendefinitifan desa.

Jika desa telah berstatus definitif, masyarakat akan merasakan dampak langsung berupa pelayanan publik yang lebih dekat dan cepat. Selain itu, akses terhadap dana desa dan program pembangunan akan terbuka lebih luas.

Gaspar Nanggar juga berharap agar masyarakat tetap sabar dan mendukung penuh proses ini, termasuk menjaga stabilitas wilayah agar tidak muncul konflik batas yang bisa memperlambat penetapan desa definitif. Dukungan data dan dokumen dari desa juga sangat dibutuhkan.

"Lewat kerja sama semua pihak, kami optimistis 37 desa persiapan di Manggarai Timur akan segera menjadi desa definitif dan membawa perubahan positif bagi masyarakat," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X