BemNus Desak Agas Andreas Pecat Antonius Goru Mafia Proyek di Manggarai Timur

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas.

Manggarai Timur - Kordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Nusa Tenggara Timur (BemNus-NTT) ,Andhy, mendesak Bupati 'Agas Andreas' memecat 'Antonius Goru' yang diduga mafia proyek di Manggarai Timur.

Andhy mengatakan, tugas Aparat Sipil Negara (ASN) adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek pemerintah tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas, bukan malahan ikut bermain proyek.

Aaturan larangan mengenai ASN bermain proyek itu sudah ada di dalam pasal 4 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 yang menyebutkan, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.  

"ASN dilarang keras untuk bermain proyek apalagi untuk mendapatakn keuntungkan peribadi dan orang lain dan itu sudah diatur dalam undang-undang" katanya.

Diharapak, lanjut Andhy, bupati menindak tegas ASN yang nakal dan tidak menjalankan tugas dengan baik. Apalagi bermain peroyek, ini harus dipecat.

Harapan kami dari BemNus NTT, bupati dan instansi terkait segerah dan harus dipecat 'Antonius Goru' apabila ditemukan benar bermain peroyek. Apalagi ada laporan sudah masuk di Polres tentunya ini bukan fiktif lagi.

Pasalnya, Antonius Goru, diduga maafia proyek di kabupaten Manggarai Timur yang saat ini telah ditangani polres Manggarai Timur.

Laporan telah diterima oleh Polres Manggarai Timur dengan Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/RES MATIM/POLDA NTT, tertanggal 1 Mei 2025.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan awal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/167/X/2025/Satreskrim, tertanggal 11 Oktober 2025.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Rekomendasi

Terkini

X