Berantas Rabies, Satpol PP Manggarai Gencarkan Sosialisasi dan Eliminasi HPR

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:29 WIB
Satpol PP Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas dengan memulai sosialisasi masif dan penertiban hewan penular rabies (HPR) di Kecamatan Langke Rembong ( )
Satpol PP Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas dengan memulai sosialisasi masif dan penertiban hewan penular rabies (HPR) di Kecamatan Langke Rembong ( )

Ruteng, Idenusantara.com – Merespons lonjakan kasus gigitan anjing yang diduga terinfeksi virus rabies di wilayah Kota Ruteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas dengan memulai sosialisasi masif dan penertiban hewan penular rabies (HPR).

Kegiatan ini secara resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2025, menyasar dua kelurahan di Kecamatan Langke Rembong, yakni Kelurahan Watu dan Bangka Nekang.

Langkah ini sekaligus menjadi penekanan atas pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Manggarai, Otwin Wisang, yang mewakili Kepala Satuan Pol PP, Aleks Harimin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sasaran utama adalah para pemilik hewan peliharaan yang berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kera, dan kucing.

"Hari ini kami memulai sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 di Kelurahan Watu dan Bangka Nekang. Kami menargetkan dalam 10 hari ke depan, seluruh 20 kelurahan di Kecamatan Langke Rembong sudah tuntas tersosialisasi," ungkap Otwin.

Sosialisasi Diikuti Eliminasi Anjing Liar

Otwin menjelaskan bahwa upaya penanggulangan rabies ini tidak hanya sebatas edukasi.

Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai juga melakukan eliminasi atau penertiban terhadap anjing yang berkeliaran bebas di Kota Ruteng, khususnya yang tidak terikat atau dikandangkan oleh pemiliknya.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan kasus gigitan anjing di wilayah tersebut. Pihaknya menegaskan pentingnya tanggung jawab pemilik hewan untuk mengandangkan atau mengikat anjing peliharaan mereka agar tidak membahayakan masyarakat.

“Masih banyak warga yang belum mengandangkan atau mengikat anjing peliharaannya. Melalui sosialisasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat meningkat secara drastis, jangan sampai menunggu ada korban jiwa yang jatuh,” tegas Otwin, menekankan urgensi dari penertiban HPR tersebut demi keselamatan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Rekomendasi

Terkini

X