daerah

Perkara Narkotika Selama Tahun 2024 yang di Tangani Kejati NTT

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:07 WIB
Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT).

NTT - Tahun Dimana, kata Aspidum, pada tahap pra penuntutan, sebanyak 24 kasus pada tahap penuntutan dan eksekusi sebanyak 9 perkara.

"Untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 15 kasus pada tahap pra penuntutan, 24 kasus pad tahap penuntutan dan yang sudah dieksekusi sebanyak 9 perkara," ujar Aspidum Kejati NTT,***
, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur eksekusi 39 perkara tindak pidana Narkotika.

Tiga Puluh Sembilan (39) perkara tindak pidana Narkotika yang dieksekusi ini, terjadi diseluruh Kejaksaan Se - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian ditegaskan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Aspidum Kejati NTT), Mohamad Ridosan, S. H. M. H.

Dijelaskan Aspidum Kejati NTT, 39 perkara tindak pidana Narkotika yang dieksekusi, empat puluh satu (41) perkara pada tahap pra penuntutan dan pada tahap tuntutan sebanyak tiga puluh delapan (38) perkara.

"Yang di eksekusi 39 perkara, pra penuntutan 41 perkara sedangkan pada tahap tuntutan sebanyak 38 perkara," sebut Aspidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan.

Ditambahkan Aspidum Kejati NTT, untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kejati NTT menangani 24 kasus pada tahap pra penuntutan.

Pada tahap penuntutan, lanjut Aspidum Kejati NTT, sebanyak 55 kasus dan pada tahap eksekusi sebanyak 35 kasus.

Selain itu, lanjut Mohamad Ridosan, bidang Pidana Umum Kejati NTT menangani 15 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dimana, kata Aspidum, pada tahap pra penuntutan, sebanyak 24 kasus pada tahap penuntutan dan eksekusi sebanyak 9 perkara.

"Untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 15 kasus pada tahap pra penuntutan, 24 kasus pad tahap penuntutan dan yang sudah dieksekusi sebanyak 9 perkara," ujar Aspidum Kejati NTT. ***

Tags

Terkini