Ruteng, Idenusantara.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus mengeluarkan pernyataan tegas mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025).
PMKRI Ruteng menilai insiden tragis ini bukan hanya kecelakaan, melainkan bukti nyata kegagalan institusi Polri dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan humanis.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus, Margareta Kartika, menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.
"Saudara Affan Kurniawan adalah korban dari kejahatan aparat dan rezim yang tidak berpihak pada rakyat," tegas Kartika dalam rilis sikap yang diterima media ini, Jum'at (29/8/2025).
Selain menuntut proses hukum yang adil, PMKRI Ruteng juga mendesak pertanggungjawaban penuh dari pihak kepolisian.
Hal ini tidak hanya sebatas penindakan bagi pelaku, tetapi juga mencakup jaminan penghidupan yang layak bagi keluarga korban.
"Pihak kepolisian harus memberikan kompensasi yang layak dan jaminan sosial untuk keluarga korban. Ini adalah bentuk ganti rugi atas kelalaian fatal yang telah merenggut nyawa," tambahnya.
Desakan Evaluasi Total dan Penanganan Kasus yang Transparan
PMKRI Ruteng menilai insiden ini sebagai pola berulang kekerasan aparat yang mengingatkan pada tragedi Trisakti 1998, di mana aparat juga menggunakan kekuatan berlebihan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.
"Ini menunjukkan bahwa di tubuh Polri masih ada bandit-bandit yang mengabaikan harkat dan martabat sesama manusia," ujar Kartika.
Menanggapi insiden tersebut, PMKRI mendesak agar Polri secara keseluruhan melakukan evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi demonstrasi, serta kurikulum pendidikan di institusi kepolisian yang dinilai masih minim nilai-nilai kemanusiaan dan etika perlindungan sipil.
Lebih lanjut, PMKRI menuntut agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
Mereka mendesak agar segera ada penetapan status hukum yang jelas bagi pelaku, proses penyelidikan yang terbuka untuk publik, dan penjatuhan sanksi yang adil dan setimpal.
"Pelaku harus dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya mendapatkan sanksi etik internal yang tidak memberikan efek jera," tegasnya.