daerah

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istri-Anak, Oknum ASN PPPK RSUD Borong Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 4 September 2025 | 22:59 WIB

Ruteng, Idenusantara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial R, warga Borong, Manggarai Timur mengambil langkah tegas melaporkan suaminya, LI yang juga akrab disapa AP ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur.

LI atau AP diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di RSUD Borong.

Laporan polisi ini dilayangkan setelah R mencurigai dugaan perselingkuhan sang suami dengan rekan kerjanya, seorang ASN PPPK perempuan di rumah sakit yang sama.

Menurut R, dugaan perselingkuhan ini bukan hal baru. Isu tersebut telah beredar sejak lama dan diperkuat oleh aduan dari sejumlah pihak terdekat.

"Saya sudah lama curiga dengan perilaku suami saya. Banyak keluarga dan teman yang melaporkan ke saya bahwa dia sering terlihat bersama perempuan lain," ujar R saat diwawancarai media ini, Kamis (4/9/2025).

Kecurigaan R memuncak pada Sabtu, 30 Agustus 2025, saat ia melakukan penggrebekan di sebuah kos yang berlokasi di kawasan Lehong.

Dari informasi yang didapat R, kost tersebut adalah milik selingkuhan yang sering dikunjungi sang suami.

"Saya mau memastikan kebenaran informasi yang saya dapat dari beberapa kenalan. Saat saya datangi kos itu, saya menemukan suami saya di dalam kamar" kata R.

Penggrebekan ini menjadi dasar bagi R untuk menempuh jalur hukum. R resmi melaporkan LI ke Polres Manggarai Timur pada Selasa, 2 September 2025.

Laporan yang diajukan terkait dugaan penelantaran istri dan anak ini berpotensi menjerat LI dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 49.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk kekerasan yang diancam dengan hukuman pidana.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Selain sanksi pidana, LI sebagai seorang ASN PPPK juga dapat dikenai sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Konsekuensi ini bisa berdampak serius pada karier dan statusnya sebagai aparatur sipil negara.

Halaman:

Terkini