daerah

Tegas dan Terukur, Satar Mese Terapkan Karantina dan Eliminasi Total HPR

Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:18 WIB
Camat Satar Mese, Mikael Ojang

Ruteng, Idenusantara.com — Pemerintah Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, mengambil langkah tegas dan terukur untuk menekan angka kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang telah mencapai tingkat meresahkan masyarakat.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut penegasan dari Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pergerakan HPR.

Camat Satar Mese, Mikael Ojang, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan para kepala desa, kepala puskesmas, Kapolsek, dan Koramil.

"Mengingat tingkat kejadian gigitan anjing rabies di wilayah Satar Mese pada tingkat meresahkan, perlu untuk lebih mempertegas instruksi tersebut," jelas Camat Mikael ketika dihubungi media ini, Rabu (08/10/2025).

Untuk memutus rantai penularan rabies di Satar Mese, Camat Mikael menjelaskan bahwa ada tiga langkah utama yang akan diimplementasikan secara berurutan.

Langkah pertama adalah karantina wajib bagi seluruh Hewan Penular Rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan kera, yang mulai berlaku dari tanggal 2 hingga 4 Oktober 2025.

Selama periode ini, semua HPR wajib diikat atau dikandangkan. Tujuannya adalah mengendalikan pergerakan hewan peliharaan, yang sekaligus memisahkan mereka dari hewan liar.

Segera setelah masa karantina berakhir, langkah kedua akan diterapkan, yaitu eliminasi secara mandiri/swadaya yang dijadwalkan pada tanggal 5 sampai 7 Oktober 2025.

Eliminasi ini secara khusus menargetkan HPR yang masih berkeliaran bebas atau dianggap liar. Meskipun demikian, keputusan eliminasi di lapangan tetap harus mengacu pada keputusan musyawarah di tingkat desa.

Secara paralel, dalam tempo tiga hari ke depan, langkah ketiga berupa pendataan serentak akan dilaksanakan.

Semua HPR wajib didata di setiap desa menggunakan format yang telah dikirimkan.

Pendataan ini sangat penting karena bertujuan untuk membuat peta akurat mengenai jumlah dan jenis HPR, mengetahui cara pemeliharaannya, dan menghitung kebutuhan vaksinasi di masa mendatang.

Selain langkah-langkah di atas, Camat Miakel menambahkan poin penegasan krusial untuk desa-desa dengan risiko tinggi penularan.

"Untuk desa-desa yang berada dalam radius 10 km dari Desa Golo Lambo, para kepala desa bersepakat untuk melakukan upaya eliminasi total bagi HPR yang belum divaksinasi dan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin (yang seharusnya dilakukan dua kali setahun)," tegasnya.

Halaman:

Terkini