daerah

Desak, Polres Matim Segerah Tetapkan Tersangka Kasus Covid-19

Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:03 WIB
Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, Nusa Tenggara Timur (BemNus-NTT)

 

Manggarai Timur - Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, Nusa Tenggara Timur (BemNus-NTT) "Andhy" meminta kepada Polres Manggarai Timur untuk segera tetapkan tersangka terhadap kasus dana Covid-19, hal tersebut disampaikan Andhy pada (12/10/25)

Pasalnya, laporan kasus tersebut sejak Mei 2022 dengan surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Sp.Lidik/08.a/I/RES.3/2023, namun sampai sekarang belum juga ada yang ditetapkan tersangkah.

Andhy, mendesak Polres Manggarai Timur segerah tetapkan tersangka dalam kasus dana Covid-19. Diduga saat ini tiga orang yang terseret dalam kasus tersebut, yaitu:

1. Anton Dergong, mantan Kepala BPBD Matim.

2. Mikhael Jaur, mantan Plt Kepala BPBD, kini anggota DPRD Matim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

3. Petrus Subin, mantan Kepala BPBD yang sudah pensiun.

Andhy, juga mendesak Polres Matim untuk periksa kembali Kepala Dinas Kesehatan dan Sekertaris Dinas Kesehatan terkait diduga korupsi dana Covid-19. 

"Polres Matim segerah periksa kembali Dinkes dan juga Sekertaris Dinkes terkait diduga korupsi dana Covid-19. Karena sangat mustahil jika mereka tidak menyentuh anggaran Covid-19 tersebut" Ungkap Andhy.

Berdasarkan surat resmi Nomor B/61/X/RES.3./2025/Sat. Reskrim, dana Belanja Tak Terduga (BTT) dan bantuan sosial selama pandemi mencapai hampir Rp.2 miliar, dengan rincian:

- Tahun 2020: Rp773.467.000 (BTT dan Bansos).

- Tahun 2021: Rp828.137.000 (BTT).

- Tahun 2022: Rp293.242.000 (BTT, tiga tahap: Rp93.250.000, Rp150.210.000, dan Rp49.782.000).

Tags

Terkini