daerah

Koordniator Pusat BemNus, Kasus Antonius Goru. Perlu Cek Bupati dan Kadis PPO Matim

Senin, 13 Oktober 2025 | 10:27 WIB
Bupati Agas Andreas bersama Kadis PPO Kabupaten Manggarai Timur.

Manggarai Timur - Koordniator pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Korpus-BemNus) 'Muksin' angkat bicara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Timur soal maafia proyek.

Muksin, menyampaikan, munculnya berita idenusantara.com dikirim dari Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, NTT yang menyoroyi oknum ASN di Manggarai Timur maafia peroyek saat ini menjadi topik pembicaraan kami dipusat.

Lanjut Muksin, secara aturan ASN tidak boleh bermain proyek apalagi hanya untuk menguntungkan peribadi atau orang lain. Karena itu sudah dalam UU pasal 4 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.

Pasalnya, Antonius Goru, seorang ASN dan bekerja sebagai PPK PPO di Manggarai Timur diduga maafia proyek. Antonius Goru, juga pernah terseret kasus hukum yang saat ini masih ditangani Polres Manggarai Timur.

Lebih lanjut ,Muksin, sampaikan Bupati dan Kepala Dinas PPO Manggarai Timur kenapa masih percayakan 'Antonius Goru', sebagai PPK PPO yang sudah terseret dalam kasus hukum.

"perlu dicek lebih dalam termasuk dengan Bupati dan Kadis PPO. Kenapa masih percayakan 'Antonius Goru' di PPK PPO sedangkan dia terseret dalam kasus hukum" ungkap Muksin.

Kata Muksin, harus ada langkah tegas dari Bupati dan Kadis PPO terkait PPK yang nakal seperti ini. "ASN kenapa harus bermain peroyek. Harus ada langkah tegas dari Bupati dan Kadis PPO soal PPK yang nakal seperti ini. Bila perlu cek dengan Bupati dan Kadia PPO itu", sambung Muksin.

Kami dipusat siap membantu teman-teman daerah dalam hal isu-isu daerah seperti ini. "Ada juga terkait isu dana Covid-19, itu kita perjuangkan sama-sama", Tutupnya.

Diketahui, polres manggarai timur saat ini telah menangani kasus 'Antonius Goru' dengam Laporan telah diterima oleh Polres Manggarai Timur dengan Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/RES MATIM/POLDA NTT, tertanggal 1 Mei 2025.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan awal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/167/X/2025/Satreskrim, tertanggal 11 Oktober 2025.**

Tags

Terkini