daerah

Preseden Buruk: YASPAR Diduga Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Berpeluang Lolos Proses Hukum

Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:36 WIB
Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng

Ruteng, Idenusantara.com – Kabar tak sedap mengenai upaya perdamaian yang berujung pada pencabutan laporan polisi oleh Yayasan Santu Paulus (YASPAR), pemilik kampus Unika St. Paulus, mencuat ke publik.

Dugaan ini muncul setelah polisi berhasil menangkap pelaku pencurian hanya dalam hitungan jam, namun kini nasib proses hukumnya dipertanyakan.

Jika dugaan penarikan laporan ini benar terjadi, YASPAR dinilai menciptakan preseden buruk dan membuka peluang pelaku lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Kasus yang menjadi sorotan ini dimulai pada Kamis pagi, 20 Oktober 2025, ketika YASPAR melaporkan kehilangan satu unit power di kampus Unika ke Polres Manggarai.

Respon aparat patut diacungi jempol. Pada malam hari yang sama, Unit Jatanras Polres Manggarai dengan sigap berhasil mengamankan pelaku berinisial Wen, pria asal Hombel, Kecamatan Langke Rembong, beserta barang bukti.

Informasi yang dihimpun media ini, pada Senin, 20 Oktober 2025, pihak YASPAR mendatangi Kantor Polres Manggarai.

Kedatangan pihak YASPAR diduga sebagai upaya untuk menarik laporan polisi, bertujuan menghentikan penyidikan kasus pidana yang sudah berjalan.

Dugaan kuat mengenai langkah damai YASPAR ini langsung dikonfirmasi media ini kepada pihak Polres Manggarai.

AKP Gusti Putu Saba Nugraha, Kasi Humas Polres Manggarai, saat dimintai keterangan, memberikan klarifikasi.

AKP Gusti secara tegas menyatakan belum menerima informasi resmi terkait adanya permohonan penarikan laporan dari pihak YASPAR.

"Sampai saat ini, kami belum dapat info terkait penarikan laporan. Untuk kasus pencurian tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Manggarai," ujarnya.

Meski polisi memastikan kasus masih ditangani, mencuatnya isu penarikan laporan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kritik.

Lembaga pendidikan sekelas YASPAR dan Unika diharapkan teguh pada supremasi hukum.

Upaya menghentikan proses hukum yang sudah berjalan, apalagi setelah pelaku ditangkap, dianggap tidak etis dan merusak upaya penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Manggarai.

Halaman:

Tags

Terkini