Ruteng, Idenusantara.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, menyampaikan instruksi tegas yang mendefinisikan ulang peran Camat di Manggarai.
Dalam rapat evaluasi realisasi Pajak dan Retribusi Daerah serta resosialisasi inovasi "Para Mbaru", Lambertus mewajibkan seluruh Camat untuk menetap di wilayah kecamatan masing-masing, menegaskan bahwa pelayanan publik tak mengenal batas waktu jam kantor.
Keputusan ini didasari sorotan tajam Sekda terhadap kinerja pelayanan yang dinilai belum maksimal.
Lambertus menilai, banyak Camat yang masih memilih berdomisili di Kota Ruteng, meninggalkan wilayah tugas usai jam kerja Pukul 16.00 WITA.
"Anda diberi jabatan sebagai Camat itu untuk tugas pelayanan, bukan sekadar berkantor. Jam kerja memang ada batasnya, tapi pelayanan publik tidak mengenal waktu," tegas Lambertus ketika dihubungi media ini, Sabtu (25/10/2025).
Dekat dengan Desa dan Hidupkan Semangat Gotong Royong
Lebih dari sekadar persoalan domisili, Lambertus juga menekankan perlunya Camat kembali menjadi figur sentral dan penggerak swadaya masyarakat di tingkat bawah.
Sekda mendorong Camat untuk aktif mendekatkan diri dengan Kepala Desa dan masyarakat, bahkan mewanti-wanti agar jangan sampai ada Kepala Desa yang tidak mengenal Camatnya. Kedekatan ini dinilai fundamental untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan efektif.
Menyikapi tantangan keterbatasan anggaran daerah, Lambertus meminta Camat menjadi motor penggerak gotong royong. Ia mencontohkan, pekerjaan sederhana seperti membersihkan bahu jalan atau memperbaiki fasilitas umum tidak harus selalu menunggu kucuran dana.
"Tidak semua kegiatan harus menunggu anggaran. Pimpin langsung masyarakat untuk bekerja bersama!" serunya.
Instruksi ini menegaskan bahwa kehadiran fisik Camat di wilayah tugasnya adalah bentuk tanggung jawab dan pengabdian yang mutlak diperlukan untuk pendampingan dan monitoring setiap program kerja pemerintah daerah.