Pemberian Penghargaan dan Penandatanganan Komitmen Bersama
Rapat Kerja ini diakhiri dengan penyerahan plakat penghargaan kinerja kepada Sepuluh Kepala Daerah terbaik dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2024.
Adapun kesepuluh Kabupaten yang menerima penghargaan tersebut adalah :
1. Kabupaten Flores Timur
2. Kabupaten Manggarai Timur
3. Kabupaten Rote Ndao
4. Kabupaten Belu
5. Kabupaten Nagekeo
6. Kabupaten Ngada
7. Kabupaten Ende
8. Kabupaten Timor Tengah Utara
9. Kabupaten Sabu Raijua
10. Kabupaten Sumba Timur.
Baca Juga: Jalan Rusak Berpuluh Tahun, Warga Kaju Wangi Nilai Pemkab Matim Tutup Mata
Menutup Rapat Kerja ini, Gubernur NTT bersama para Bupati/Wakil Bupati yang hadir melakukan penandatanganan komitmen bersama. Adapun sejumlah poin penting komitmen bersama tersebut antara lain :
1. Melaksanakan Program Pengentasan Kemiskinan di masing-masing daerah melalui peningkatan akses terhadap layanan dasar, pelatihan keterampilan, akses terhadap modal usaha dan lapangan kerja;
2. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di daerah seperti Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih dan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Kemandirian Pangan, Energi dan Air;
3. Menjaga keberlanjutan program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan sektor informal, termasuk memastikan pembagian kewenangan, dukungan penganggaran daerah, serta pelaksanaan pengawasan dan monitoring secara terpadu setiap tahun;
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten ENDE Mandek 4 Tahun di Polres Ende,Ada Apa?
4. Mendukung program penanganan stunting di daerah masing-masing melalui peningkatan akses terhadap makanan bergizi, perbaikan sanitasi dan kebersihan, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi bagi anak;
5. Memberikan perlindungan terhadap anak balita dari penyakit melalui pemberian imunisasi dasar lengkap;
6. Mendorong upaya pencegahan dan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi penyebaran HIV/AIDS di masing-masing daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas, serta penanggulangan stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA);
7. Mendukung Program Pembangunan Rumah Layak Huni melalui skema pembiayaan bersama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa, serta memfasilitasi pembangunan perumahan yang terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah;