IDENUSANTARA.COM - Pelaksanaan Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) air bersih di Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, menuai sorotan dari warga. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp893 juta itu dipertanyakan setelah diketahui adanya penggunaan pipa bekas untuk melayani belasan rumah warga di Dusun Purang, meski wilayah tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Warga Dusun Purang menilai penggunaan pipa bekas dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut sebagai hal yang tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar terkait perencanaan serta pengawasan proyek. Apalagi, program air bersih itu sejak awal digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas layanan air layak konsumsi bagi masyarakat desa.
Baca Juga: Tutup Turnamen Ben Mboy Memorial Cup, Gubernur Melki : Voli NTT Makin Berkembang
Seorang warga Dusun Purang, Ibe, mengungkapkan bahwa warga di wilayahnya justru harus berjuang sendiri agar tetap bisa mendapatkan aliran air. Mereka secara swadaya mengambil, mengangkut, dan memasang pipa bekas yang sebelumnya sudah ada, karena tidak mendapatkan pemasangan pipa baru sebagaimana dusun lain.
"Kami juga warga Purang. Kami setengah mati ambil pipa, angkat, dan pasang pipa. Tapi di sini hanya ada dua meteran sambungan rumah," ujar Ibe dengan nada kecewa.
Ia mempertanyakan kejelasan perencanaan proyek, sebab di satu sisi Dusun Purang disebut tidak masuk dalam dokumen perencanaan, namun di sisi lain terdapat pemasangan dua unit meteran air.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan kebingungan dan memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek.
"Kalau memang di sini tidak ada dalam perencanaan, mengapa ada meteran?" katanya.
Proyek pengembangan jaringan distribusi air bersih Desa Buar sendiri diketahui menyasar tiga dusun, yakni Dusun Ntala, Dusun Ndehes, dan Dusun Purang. Namun, persoalan penggunaan pipa bekas hanya ditemukan di Dusun Purang, sementara dusun lainnya dilayani menggunakan material baru sesuai spesifikasi proyek.
Menanggapi keluhan warga, kontraktor pelaksana proyek dari CV Wae Lelang, Marselinus Budiarjo, membenarkan adanya penggunaan pipa bekas di Dusun Purang.
Ia menyebut bahwa wilayah tersebut memang tidak tercantum dalam perencanaan awal proyek yang tertuang dalam dokumen kontrak.
"Wilayah itu memang tidak ada dalam perencanaan. Lebih jelasnya tanya ke bagian perencanaan di dinas," ujar Marselinus Budiarjo yang akrab disapa Mancek saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Kejati Teken MoU Bersama Gubernur dan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-NTT
Menurutnya, penggunaan pipa bekas merupakan solusi yang disepakati bersama antara warga, pemerintah desa, dan pihak kontraktor agar belasan rumah di Dusun Purang tetap bisa mendapatkan aliran air.