Ia menegaskan bahwa tanpa penggunaan pipa bekas tersebut, warga di wilayah itu sama sekali tidak akan terlayani.
"Kalau tidak menggunakan pipa bekas, warga di sana tidak bisa mendapatkan air," jelasnya.
Terkait keberadaan dua sambungan rumah (SR) di Dusun Purang, Mancek menyebut hal tersebut merupakan sisa SR dari total keseluruhan proyek. Ia menegaskan bahwa secara total, proyek air bersih Desa Buar mencakup 171 sambungan rumah.
Penjelasan serupa disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sipri Bongso. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek air bersih di Desa Buar telah berjalan sesuai dengan perencanaan dan kontrak yang ada. Dalam dokumen perencanaan, Dusun Purang memang tidak tercantum sebagai wilayah sasaran utama.
"Dalam dokumen perencanaan, wilayah itu memang tidak tercantum," ungkap Sipri Bongso saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025.
Meski demikian, Sipri menyebut bahwa penggunaan pipa bekas di luar RAB masih dapat ditoleransi sebagai bentuk solusi lapangan. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, terutama terkait batas toleransi penggunaan material di luar perencanaan resmi proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Kecurigaan warga semakin menguat ketika Sipri Bongso menolak menunjukkan dokumen RAB maupun dokumen perencanaan proyek kepada awak media. Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, khususnya untuk proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Dusun Purang berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas teknis, mengenai status wilayah mereka dalam perencanaan proyek air bersih Desa Buar. Mereka menuntut kejelasan apakah penggunaan pipa bekas tersebut benar-benar solusi darurat, atau justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek yang seharusnya menjamin pelayanan air bersih yang layak dan adil bagi seluruh warga desa.