daerah

Kecam Penggusuran Paksa di Ende, GMNI NTT: Bertentangan dengan UUD 1945 dan Langgar HAM

Rabu, 6 Mei 2026 | 17:11 WIB
Ketua DPD GMNI NTT Bonevantura Goan

 

Idenusantara.com-Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur mengecam keras tindakan penggusuran paksa rumah warga yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, pada Rabu (6/5/2026), Ketua DPD GMNI NTT Bonevantura Goan menyebut tindakan Pemkab Ende tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis dan mengabaikan hak-hak dasar warga negara.

“Penggusuran yang dilakukan tanpa pendekatan dialogis, transparan, dan tanpa jaminan relokasi yang layak merupakan bentuk kebijakan yang tidak berkeadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegas Bonevantura.

Baca Juga: Kisah Pilu Yustina Guru Honorer di Sikka: 11 Tahun Mengabdi, Bertaruh Nyawa dengan Gaji Rp150 Ribu

Bertentangan dengan Konstitusi dan UU HAM

DPD GMNI NTT menilai, secara konstitusional tindakan Pemkab Ende bertentangan dengan:
1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal yang layak.
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin rasa aman bagi setiap warga negara.
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak atas kehidupan yang layak, termasuk tempat tinggal.

“Kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap kondisi sosial masyarakat kecil, serta mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila,” lanjut siaran pers yang ditandatangani Ketua Bonevantura Goan dan Sekretaris Dedianto Daghu Kezo.

Baca Juga: BGN NTT Validasi Data Penerima MBG di Flores, Prioritaskan Wilayah Rawan Pangan

5 Tuntutan GMNI NTT ke Pemkab Ende

Sehubungan dengan hal tersebut, DPD GMNI NTT menyatakan sikap:

1. Mengecam keras segala bentuk penggusuran paksa yang dilakukan tanpa prosedur yang adil dan manusiawi.
2. Mendesak Pemkab Ende untuk segera menghentikan tindakan penggusuran yang merugikan masyarakat.
3. Menuntut adanya dialog terbuka dan partisipatif antara pemerintah dan warga terdampak.
4. Mendorong penyediaan relokasi yang layak dan manusiawi sebagai bentuk tanggung jawab negara.
5. Meminta aparat penegak hukum untuk mengkaji dan menindak apabila terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Baca Juga: Lantik Pejabat Eselon II dan III, Kajati NTT Tekankan Integritas, Profesionalitas, dan Optimalisasi Penanganan Korupsi

DPD GMNI NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal persoalan ini demi memastikan hak-hak rakyat tetap dilindungi dan ditegakkan.

“Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kami dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Bonevantura.

Halaman:

Tags

Terkini