IDE NUSANTARA.COM - Posisi desil kesejahteraan kini menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya masuk dalam kelompok yang berpotensi menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Pemerintah menggunakan sistem desil untuk memetakan kondisi sosial ekonomi keluarga ke dalam 10 kelompok. Pemeringkatan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan sasaran sejumlah program perlindungan sosial.
Semakin rendah posisi desil, secara umum menunjukkan kelompok kesejahteraan yang lebih rendah. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa desil bukan satu-satunya penentu seseorang otomatis mendapatkan bansos.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2027 Online, Siapkan NIK dan IKD Sebelum Mengajukan
Setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme verifikasi tersendiri.
Apa Arti Desil 4?
Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Dengan pembagian tersebut, Desil 1 sampai Desil 4 mencakup kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah dibanding kelompok desil di atasnya.
Keluarga yang berada di Desil 4 dapat menjadi salah satu kelompok yang dipertimbangkan dalam penyaluran program bantuan tertentu, selama memenuhi kriteria program dan hasil verifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, memiliki status Desil 4 tidak otomatis berarti seseorang pasti menerima seluruh jenis bansos.
Masyarakat tetap perlu melihat status bantuan dan kesesuaian dengan persyaratan program yang tersedia.
Desil 4 Bisa Mendapat Bansos Apa?
Ada sejumlah program bantuan sosial yang dapat menyasar keluarga dalam kelompok kesejahteraan tertentu, termasuk keluarga yang berada pada Desil 4.
Dua program yang perlu diketahui masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau BPNT.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang memenuhi ketentuan program.
Bantuan ini berkaitan dengan sejumlah komponen, antara lain kesehatan, pendidikan, serta perlindungan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas berat sesuai ketentuan yang berlaku.