Cara Mengubah Desil DTSEN agar Masuk Prioritas Bansos, Bisa Lewat HP

photo author
Helena Uwu, Ide Nusantara
- Senin, 12 Oktober 2026 | 15:20 WIB
Ilustrasi/ Cara Mengubah Desil DTSEN agar Masuk Prioritas Bansos, Bisa Lewat HP (Kemensos.go.id)
Ilustrasi/ Cara Mengubah Desil DTSEN agar Masuk Prioritas Bansos, Bisa Lewat HP (Kemensos.go.id)

IDE NUSANTARA.COM - Masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan ponsel.

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi ke dalam 10 kategori. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga.

Dalam sejumlah program bantuan sosial (bansos), kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima. Karena itu, ketepatan data DTSEN penting agar kondisi sosial ekonomi masyarakat tercatat sesuai keadaan sebenarnya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Ikuti 6 Langkah Ini

Meski demikian, pembaruan desil tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria program, hasil verifikasi, dan proses pemutakhiran data.

Cara Mengubah Desil DTSEN Lewat HP

Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut tahapan yang dapat dilakukan.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos resmi melalui Play Store atau App Store. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi agar data pribadi tetap aman.

2. Login atau buat akun

Masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki. Jika belum terdaftar, ikuti proses pembuatan akun dan lengkapi data yang diminta sesuai dokumen kependudukan.

3. Pilih fitur Usul Sanggah

Setelah masuk ke aplikasi, cari fitur Usul Sanggah atau menu pembaruan data yang tersedia. Gunakan fitur tersebut sesuai petunjuk untuk menyampaikan ketidaksesuaian data sosial ekonomi.

4. Lengkapi informasi dengan benar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X