Stevi Harman Dorong Kepala Daerah Terbitkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Senin, 12 Mei 2025 | 07:16 WIB
Anggota DPR DI Dapil NTT, dr. Maria Stevi Harman
Anggota DPR DI Dapil NTT, dr. Maria Stevi Harman

Ruteng, Idenusantara.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dr. Maria Stevi Harman mendorong para Kepala Daerah se-Indonesia menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi dan memenuhi hak para penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Ruang Rapat Padjadjaran, Gedung B DPD RI, Jakarta pada Rabu (16/4/2025).

Raker tersebut secara khusus membahas Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan temuan senator asal NTT ini, bahwa hingga saat ini, masih banyak daerah yang belum memiliki Perda untuk menjamin aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap pembangunan daerah.

Karenanya, daerah-daerah yang belum memiliki Perda terkait pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas untuk segera diterbitkan.

“Belum semua Perda ada di kabupaten. Kami berharap mungkin KND bisa datang atau sudah menunjuk perwakilannya di kabupaten. Sehingga bisa memberikan pencerahan dulu kepada para policy maker-nya di setiap kabupaten, bagaimana cara membuat undang-undang yang baik untuk Inklusivitas para penyandang disabilitas ini,” usulnya.

Tak hanya mendorong pemerintah daerah membuat Perda, Stevi Harman juga meminta KND untuk melakukan rencana aksi daerah yang berfokus pada kelompok penyandang disabilitas perempuan dan anak.

“Saya juga mendorong supaya rencana aksi daerah (KND), khusunya NTT, saya lihat belum ada pengkhususan untuk anak dan Perempuan,” lanjut Stevi.

Senada dengan Stevi Harman, Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik juga pada kesempatan itu menegaskan perlunya kebijakan yang sistematis, terpadu, dan harmonis antarseluruh sektor dan level pemerintah.

"Dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibutuhkan kebijakan yang sistematis, terpadu, dan harmonis antar seluruh sektor dan level pemerintahan. Termasuk juga harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD) Tahun 2025-2029 yang kemudian akan diturunkan dengan rencana pembangunan yang berperspektif inklusif disabilitas di tingkat daerah hingga tingkat desa,” tegas Jonna.

Jonna juga secara tegas mendorong pembentukan Perda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu, KND bersama DPD RI bisa bersama-sama mengawal sejumlah kebijakan yang urgen, seperti percepatan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta mendorong terwujudnya Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) di seluruh provinsi di Indonesia," lanjut Jonna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X