Idenusantara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER) pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kunjungan audiensi dari ASIPER tersebut bertempat di kantor Kemenko Kumham Imipas dan diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, yang juga menjabat sebagai Ketua IP3I.
Adapun yang di bahas dalam pertemuan tersebut, yakni membahas potensi kerja sama strategis dengan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I).
Pertemuan ini juga diharapkan menjadi fondasi awal untuk terbentuknya kerja sama yang lebih konkret antara IP3I dan ASIPPER, baik dalam bentuk forum ilmiah, pelatihan bersama, hingga penyusunan kebijakan yang berbasis riset dan kebutuhan aktual masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum ASIPPER, Fitriani Ahlan Sjarif, saat menerima kunjungan audiensi dari ASIPER.
Dalam kesempatan tersebut, Fitriani menjelaskan Kemenko Kumham Imipas akan terus mendorong terbangunnya jejaring kerja sama antara lembaga pemerintah, profesi, dan akademisi demi terwujudnya tata regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Fitriani juga menjelaskan bahwa ASIPPER sebagai asosiasi akademisi di bidang perundang-undangan, serta membangun komunikasi dan menjajaki peluang kolaborasi yang saling menguntungkan dengan IP3I.
Sementara itu, Staf Ahli, Cahyani Suryandari juga menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa sinergi antara akademisi dan perancang peraturan perundang-undangan merupakan langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Koordinasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan sinergi dan efektivitas untuk mencapai tujuan bersama. Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan kesepahaman serta kesepakatan yang mengikat untuk mendukung profesionalisme dan pembangunan hukum nasional,” ujar Cahyani.
Dalam arahannya, Cahyani juga memperkenalkan secara singkat mengenai IP3I. Ia menjelaskan bahwa IP3I merupakan satu-satunya organisasi profesi yang mewadahi para Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia. Organisasi ini bersifat mandiri, bebas, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan profesionalisme perancang yang berintegritas, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional.***
Artikel Terkait
Menko Airlangga Bahas Isu Strategis dan Tantangan Global Saat Terima Kunjungan Dubes Inggris
Antisipasi Ketidakpastian Global, Pemerintah Siapkan Kebijakan Untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Terjaga
Wujudkan Komitmen Indonesia untuk Kembangkan Ekonomi Syariah, Menko Airlangga Ungkap Pengaturan Produk Halal dalam UU