Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi, AMPG: Ini Bukan Kritik Tapi Penghinaan

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi oleh AMPG (Foto: Dok. MI)
Akun Pembuat Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi oleh AMPG (Foto: Dok. MI)

Idenusantara.com-Sejumlah akun media sosial yang diduga membuat dan menyebarkan meme terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pada Senin (20/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta bersama tim hukum AMPG sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang untuk berkonsultasi sekaligus menyerahkan bukti awal kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya.

“Pada pukul 11.00 tadi, kami telah diterima oleh tim Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi dan mendiskusikan beberapa hal perihal maksud kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek Bahta saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Senin (20/10/2025).

Baca Juga: HUT ke-61 Partai Golkar, DPD II Golkar Matim Gelar Jalan Sehat

Sedek menjelaskan, laporan itu juga mencakup konten yang menyerang Partai Golkar secara institusi. Pihaknya membawa tangkapan layar unggahan meme yang berisi penghinaan terhadap Bahlil, antara lain kalimat “wudhu pakai bensin”, “melempar jumrah dengan batu bara”, hingga “nggak boleh rasis sama seseorang tapi kalau balil mah nggak apa-apa”.

“Konten seperti itu jelas bukan kritik. Itu di luar dari etika dan budaya kita sebagai orang Indonesia,” ujarnya.

Setelah berdiskusi dengan penyidik, AMPG menilai konten tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

“Semua unsur dalam pasal-pasal itu terpenuhi. Kami bersama penyidik juga berkoordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujar Sedek.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, AMPG mengaku telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun yang diduga membuat atau menyebarkan meme tersebut. Beberapa akun disebut sudah kooperatif dengan menurunkan unggahannya.

“Sebelum kami melakukan laporan ini, terhadap konten-konten itu kami sudah melakukan somasi, beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya. Ini artinya bahwa apa yang kami lakukan lewat somasi itu direspons baik oleh beberapa pemilik akun,” ujarnya.

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat Rikard Persly Gelar Reses di Rana Gapang

Meski begitu, masih ada beberapa akun yang belum menarik unggahannya. AMPG mencatat sekitar lima hingga tujuh akun dilaporkan dalam tahap awal ini, namun jumlahnya bisa bertambah karena pihaknya masih menelusuri akun-akun lain yang turut menyebarkan konten serupa.

“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, memposting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” kata Sedek.

Anggota tim hukum AMPG menegaskan, laporan ini bukan sekadar bentuk pembelaan terhadap Bahlil, tetapi juga upaya memberikan efek jera kepada siapa pun yang menyebarkan konten penghinaan di ruang digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X