Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi salah satu insentif yang dinantikan oleh ASN di Indonesia. Keduanya berfungsi untuk membantu kebutuhan finansial, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri dan awal tahun ajaran baru.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Pejabat Negara.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. ASN cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut jadwal pencairan tunjangan tersebut:
1. THR 2025: Diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.
2. Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Berapa Besar THR dan Gaji ke-13?