Skandal MBG Makin Panas: 3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Mark Up Triliunan dan Setoran Rp1 Miliar per Hari Terbongkar

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Kamis, 4 Juni 2026 | 06:49 WIB
Skandal MBG Makin Panas: 3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka (Foto: Kolase LM)
Skandal MBG Makin Panas: 3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka (Foto: Kolase LM)

JAKARTA, Idenusantara.com|| Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis MBG naik kelas. Kejaksaan Agung resmi menetapkan 3 mantan pimpinan Badan Gizi Nasional BGN sebagai tersangka. Bukan cuma dugaan mark up pengadaan, tapi juga aliran dana fantastis Rp1 miliar per hari dari yayasan mitra.

Ketiganya: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Rabu sore 3 Juni 2026, ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Salemba 20 hari ke depan.

Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Tunjuk Nanik S Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional di Tengah Sorotan MBG

Modus 1: Mark Up Pengadaan Triliunan Rupiah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan konstruksi perkara dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.

“Pengadaan motor listrik 21.801 unit total sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000-an tablet, dan 5.400 unit TV 75 inch. Semua tidak sesuai ketentuan dan ada dugaan mark up,” kata Syarief, dikutip dari CNN.

Kejagung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik tata kelola MBG di BGN sejak 29 Mei 2026. Selang beberapa hari, penyidik menggeledah kantor BGN Jakarta Selasa malam-Rabu pagi. Sejumlah alat bukti disita, termasuk dokumen dan barang elektronik.

Baca Juga: Baru Dicopot Presiden, Dadan Hindayana Kini Ditahan Kejagung: Dugaan Jual Beli Dapur MBG Disorot

Modus 2: “Setoran” Rp1 Miliar/Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Yang bikin publik geleng-geleng: aliran dana harian. Penyidik menduga para tersangka menerima setoran hingga Rp1 miliar per hari dari yayasan-yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG alias “dapur MBG”.

Ironisnya, beberapa yayasan itu disebut punya keterkaitan keluarga atau kerabat dekat para tersangka. Penyidik juga menduga ada intervensi saat verifikasi mitra di portal resmi BGN. Yayasan yang seharusnya tidak lolos persyaratan, tetap ditunjuk karena “ada atensi dari tersangka”.

“Yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X