Idenusantara.com-Heboh terkait teror kepala babi dan mutilasi tikus yang ditujukan kepada jurnalis tempo masih menyisakan banyak tanggapan dari berbagai pihak. Desakan dewan pers kepada Polri untuk mengusut tuntas masalah teror belum menemukan titik terang. Namun pemandangan lain justru terpampang kembali soal pers yang mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat terjun di lapangan dalam aksi demonstrasi pengesahan UU TNI.
Hal tidak mengenakkan tersebut menimpa jurnalis beritajatim, Rama Indra, mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi demo terkait RUU TNI di Surabaya, pada Senin (24/3). Saat merekam polisi menangkap dan memukuli massa, ia dihampiri aparat yang memaksanya menghapus video, bahkan mengalami pemukulan dan perampasan ponsel.
Baca Juga: Kondisi Paus Fransiskus Terus Membaik; Berdoa Bagi Myanmar, Thailand, dan Korsel
Selain Rama, Wildan Pratama dari SuaraSurabaya juga mengalami intervensi. Saat mengambil foto massa yang diamankan di Gedung Grahadi, ia diminta menghapus semua dokumen oleh polisi. Namun, Polrestabes Surabaya membantah adanya intimidasi terhadap jurnalis dalam demo tersebut.
Ya pengesahan UU TNI hingga hari ini masih terus menimbulkan banyak ketidakterimaan dari publik, khususnya mahasiswa dari berbagai daerah yang terus menyerukan tuntutan agar membatalkan pengesahan peraturan baru soal TNI tersebut. Teror terhadap jurnalis Tempo di tengah gemuruh riuh kontroversi UU TNI, menimbulkan sorotan serta pengawalan terhadap gerakan jurnalis yang turut serta mengabarkan sikon terkini di beberapa daerah melalu media. Sehingga perbuatan keras terhadap jurnalis yang dilakukan aprat turut menimbulkan perhatian besar terhadap jurnalis yang dituntut menjadi perantara untuk mengabarkan hal-hal faktual di lapangan.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Terjunkan Puluhan Personil Amankan Malam Takbiran
Munculnya terror terhadap jurnalis di tengah kondisi demonstrasi yang terjadi di beberapa titik inilah yang juga membuat survei tentang pergerakan pers yang dilakukan lembaga luar mencuat. Apalagi belum lama, publik memperingati hari pers dimana kebebasan mereka selalu diperjuangkan di setiap negara demi tersampainya informasi terpercaya ke telinga masyarakat secara luas.
Setiap 9 Februari, Indonesia merayakan Hari Pers Nasional (HPN), sebuah momen penting yang dimulai pada 1985, bertepatan dengan ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang didirikan pada 1946.
Peringatan HPN tahun ini hadir di tengah penurunan peringkat Indonesia dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF).
Baca Juga: Sosok Fani, Mahasiswi Asal Kupang Pejual Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada
Dalam laporan RSF 2024, Indonesia tercatat berada di peringkat 111 dari 180 negara, turun dari peringkat 108 pada 2023. RSF mencatat penurunan ini terkait dengan semakin ketatnya kontrol terhadap media serta sejumlah kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
Endy Bayuni, editor senior The Jakarta Post, mengungkapkan bahwa kebebasan pers di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Wartawan kesulitan untuk menyuarakan pendapat secara bebas karena adanya perlawanan dari kelompok berkuasa yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan perundungan dan menekan suara-suara kritis.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah masalah lainnya, seperti menyusutnya ruang sipil, meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis dan aktivis, serta meluasnya disinformasi di ruang publik.