Melalui Inpres ini, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Salah satunya adalah Menko PM yang, antara lain, diperintahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dengan kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden secara berkala.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” demikian ditegaskan pada Diktum Keenam beleid ini.
Sedangkan instruksi yang diberikan kepada Menteri Sosial (Mensos) di antaranya untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional; menyalurkan bantuan dan pemberdayaan sosial kepada target sasaran sesuai dengan hasil asesmen; serta membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Kemudian instruksi yang diberikan kepada Menkes di antaranya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem, serta melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting.
Baca Juga: Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Presiden Prabowo Prioritaskan Harmonisasi Bangsa
Selanjutnya, salah satu perintah yang diberikan kepada Menteri ESDM yaitu untuk memastikan penyaluran subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji secara tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.
Salah satu tugas Menteri PKP yang tercantum dalam Inpres nomor 8 tahun 2025 adalah untuk memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Adapun tugas yang diberikan kepada Menteri PU, di antaranya adalah untuk menyiapkan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan, serta mendukung program sekolah rakyat melalui penyiapan sarana dan prasarana strategis. Sedangkan salah satu tugas Menaker adalah untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Inpres nomor 8 tahun 2025 juga mengatur mengenai pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden