Idenusantara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 5 (lima) orang menjadi panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025 sampai 2030 pada bulan Maret lalu.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Kerja Anggota KY Masa Jabatan Tahun 2020-2025 pada tanggal 20 Desember 2025.
Baca Juga: Panduan Lengkap Untuk Menguatkan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Diketahui, penetapan Pansel tersebut oleh Presiden Prabowo dibuat dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, dengan ketua Panselnya adalah Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., MSi.
Adapun anggota Panselnya selain Dr. Dhanana , yaitu Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S, Dr. Widodo, S.H., M.H., dan M.Maulana Bungaran, S.H., M.H.
Bertempat di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Ketua yang merangkap Anggota, Dhahana Putra menyampaikan tugas dan fungsi dari Panitia seleksi calon anggota komisi yudisial untuk periode jabatan 2025 hingga 2030.
"mulai dari mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota KY, melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota, menyeleksi dan menentukan 7 orang nama anggota KY serta menyampaikannya kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR," ujar Dahana
“Nantinya kami akan menyeleksi dan menentukan tujuh orang nama calon anggota KY dan menyampaikan tujuh orang nama calon Anggota KY kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ungkap Dhahana Putra.
Baca Juga: Ini Dia Tahapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
Ketua Pansel seleksi KY itu, menjelaskan bahwa pengumuman Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial ini akan dimuat pada media cetak, media online, situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, beber dia, pengumuman juga akan disampaikan di laman resmi Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), laman resmi Komisi Yudisial, situs resmi Mahkamah Agung, dan situs resmi Kementerian Hukum sejak tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025.
“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 23 Juni 2025, kami mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada media cetak, media online dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung,” beber Dhanana Putra.
"Karena itu, kami mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2025-2030," tutupnya.
Baca Juga: Beberapa Manfaat Koperasi Desa untuk Kesejahteraan Warga dan Penguatan Ekonomi Lokal
Diinformasikan juga, untuk pengumuman Pendaftaran dan persyaratan Calon Anggota Komisi Yudisial dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), https://apel.setneg.go.id, laman resmi Komisi Yudisial https://www.komisiyudisial.go.id, situs resmi Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id, dan situs resmi Kementerian Hukum https://kemenkum.go.id