nasional

Bicara Geothermal Poco Leok dari Perspektif HAM, Pigai: Tidak Bisa Dipaksakan Bila Terjadi Konflik

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:29 WIB
Menteri HAM menjadi Pemateri dalam kegiatan Kuliah Umum di kampus Unika St Paulus Ruteng

Idenusantara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai menjadi pemateri utama dalam kegiatan "Kuliah Umum" yang bertempat di lapangan sepak bola Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng pad Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam kegiatan tersebut, tampak dihadiri oleh Dosen dan petinggi-petinggi kampus Unika Santu Paulus Ruteng beserta ribuan mahasiswa dari berbagai macam prodi dan fakultas kampus Unika St Paulus Ruteng.

Hal yang paling menarik dan menjadi pusat perhatian dalam kegiatan Kuliah Umum tersebut, yaitu ketika salah seorang mahasiswa Program Studi Kebidanan Kampus Unika Santu Paulus Ruteng bernama Ayentonia Indra Kurnia, menanyakan terkait perspektif HAM tentang persoalan geothermal yang terjadi di wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese.

Menanggapi pertanyaan mahasiswa semester 4 tersebut, MenHAM Natalius menyampaikan bahwa dalam hal investasi, tidak boleh dipaksakan apabila terjadi masalah agraria ataupun terjadi konflik ditengah masyarakat.

"Dan karena itu bicara, apakah lahan yang mau di investasi itu? Bicara itu bicara Clean dan clear-nya soal lahan, tidak ada klaim tanah-nya, tidak ada konflik tanah-nya, tidak ada masalah di agrarian-nya, tidak ada rebutan-nya. Jadi dipastikan clean and clear terhadap lahan," ujar Natalius.

Baca Juga: Gadaikan Partai Hanura untuk Dukung Geothermal, Edi Rihi Ditegur Ketua DPC Hingga Diberikan SP

MenHAM itu juga menegaskan agar prinsip-prinsip dalam Investasi di Kabupaten Manggarai harus berlandaskan pada Investasi yang bermartabat dan berbasis Hak Asasi Manusia.

Dia juga menjelaskan Investasi yang bermartabat dan berbasis hak asasi manusia adalah investasi yang dilakukan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan, serta memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia selama proses investasi berlangsung. Ini berarti investasi harus menguntungkan semua pihak yang terlibat, termasuk pekerja, komunitas lokal, dan lingkungan, bukan hanya pemilik modal. 

"Sebuah perusahaan yang ingin investasi masuk di sebuah wilayah harus melakukan investasi yang bermartabat, investasi yang tidak merusak, dan investasi yang berbasis hak asasi manusia," jelas Natalius Pigai.

Dikatakan Natalius, bahwa investasi yang tidak mempertimbangkan HAM dapat menyebabkan pelanggaran hak-hak dasar seperti hak atas pekerjaan layak, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas hidup layak. 

Prinsip Right To Know, Wajib Dipenuhi oleh Investor

Natalius Pigai menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang hendak berinvestasi di Manggarai investasi wajib memenuhi syarat prinsip right to know. 

Prinsip right to know yang dimaksudkan oleh MenHAM, dimana dalam hal melakukan investasi, prinsip yang dikedepankan adalah hak warga setempat untuk mengetahui investasi apa yang mau dibuat. Termasuk lingkup hak untuk mengetahui dalam hal meminta pertanggungjawaban pemerintah dan pihak lain.

"Dalam konteks investasi, yang harus dipenuhi adalah right to know. Harus menginformasikan investasi kepada warga sebagai pemilik tanah, tuan tanah, dan sebagai pemilik hak ulayat," jelas MenHAM.

Halaman:

Tags

Terkini