nasional

Bicara Geothermal Poco Leok dari Perspektif HAM, Pigai: Tidak Bisa Dipaksakan Bila Terjadi Konflik

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:29 WIB
Menteri HAM menjadi Pemateri dalam kegiatan Kuliah Umum di kampus Unika St Paulus Ruteng

"Warga harus diberitahu sebelum dilakukan investasi oleh investor. Panggil warga masyarakatnya, datangi masyarakatnya dan sampaikan bahwa saya akan mau investasi di tempat ini," jelasnya lagi.

Selain itu, Dalam hal prinsip keterbukaan, MenHAM menuturkan bahwa para investor harus menjelaskan data-data penelitian yang bersifat ilmiah agar dapat meyakinkan masyarakat akan sesuatu yang mau diinvestasikan.

"Karena hasil penelitian-penelitian menunjukkan bahwa di tempat ini ada sumber daya mineral, gas, dan tambang. Dan saya mau ingin mencoba bangun energi. Jadi harus di sampaikan terbuka," tutur MenHAM yang menirukan cara investor dalam meyakinkan masyarakat Ketika hendak berinvestasi di tempat milik warga.

Kebijakan Bupati yang Sepihak Dapat Menentang Prinsip Partisipasi

Natalius Pigai juga menegaskan bahwa persetujuan Bupati secara sepihak dalam hal perizinan Investasi, tidak bisa dianggap sebagai persetujuan warga. Karena itu, menentang prinsip partisipasi atau right to know.

"Kalau dia tidak terbuka, dia hanya datang camat, Ketemu camat, ketemu Bupati. Lalu persetujuan bupati itu dianggap atau ditempatkan sebagai persetujuan warga, tidak bisa. Itu menentang apa yang namanya Partisipasi Atau right to know," tegas Natalius Pigai.

"Karena dalam konteks hak asasi manusia, Partisipasi itu sangat penting dan nomor satu, right to know juga sangat penting menentukan sikapnya self-determination, menentukan sikapnya warga setempat, pemilik dusun, pemilik ulayat, dan pemilik adat. Karena itu nomor satu yang paling penting," tegasnya lagi.

Investasi Harus Perhatikan Nilai Kebudayaan dan Libatkan Warga untuk Pengelolaannya

Natalius juga menekankan agar setiap investasi yang masuk di kabupaten Manggarai harus mengedepankan nilai-nilai dan menghormati kebudayaan Manggarai.

"karena investasi masuk di wilayah hunian masyarakat, maka nilai-nilai budaya, yang dianut turun-temurun, termasuk penghormatan terhadap istilah Manggarai compang dari, gendang one Lingko peang dan tidak boleh dirusak karena investasi. Tugasnya kalau tidak boleh rusak, tugasnya apa? Tugas investasi adalah dia hadir untuk memproteksi, dia hadir untuk melestarikan," tukas Natalius.

Baca Juga: Edi Rihi Dukung Geothermal, Warga Poco Leok: Pragmatis dan Tidak Berkualitas Sebagai Anggota Dewan

Selain itu, Natalius juga meminta agar masyarakat setempat harus terlibat dalam mengelola investasi.

"Karena investasi yang masuk itu di tempat wilayah hunian manusia, maka libatkan warga sekitarnya untuk menjadi bagian yang ikut mengelola investasi tersebut. Apakah itu dalam konteks mengambil usaha mikronya atau pemberdayaan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja di dalam pengelolaan usaha itu. Mulai dari buruh kasar sampai dengan top managernya," Pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini