nasional

Calon Pengurus Koperasi Desa Wajib Lolos SLIK OJK dan Bebas Konflik Kepentingan Keluarga, Kebijakan Ketat Era Budi Arie

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:17 WIB
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah putih.

Idenusantara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM semakin serius dalam melakukan pembenahan terhadap pengelolaan koperasi di tingkat desa. Melalui program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menetapkan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh calon pengurus koperasi desa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola koperasi agar lebih profesional, transparan, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan maupun praktik-praktik manipulatif yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan koperasi desa.

Wajib Lolos SLIK OJK

Salah satu syarat utama yang diberlakukan adalah keharusan bagi calon pengurus koperasi untuk lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK, yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking, merupakan sistem yang digunakan untuk menilai kelayakan finansial seseorang berdasarkan rekam jejak kreditnya.

Baca Juga: Capai 90 Persen, Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk Setiap Desa dan Kelurahan di Manggarai Timur

Dengan mewajibkan calon pengurus koperasi untuk lolos pemeriksaan SLIK, pemerintah ingin memastikan bahwa mereka tidak memiliki catatan buruk dalam hal keuangan, seperti kredit macet, tunggakan pinjaman, atau masalah finansial lainnya.

“Kalau pengurusnya saja bermasalah secara keuangan, bagaimana bisa kita percayakan dana masyarakat kepada mereka? Ini soal akuntabilitas,” tegas Budi Arie.

Dilarang Memiliki Hubungan Keluarga dengan Perangkat Desa

Selain lolos dari pemeriksaan keuangan, calon pengurus koperasi juga dilarang memiliki hubungan kekerabatan dengan aparat desa atau kelurahan setempat. Dalam struktur pengurus yang idealnya terdiri dari lima orang, tidak boleh ada yang memiliki hubungan darah atau semenda—seperti istri, anak, ipar, menantu, dan sebagainya—dengan kepala desa, lurah, sekretaris desa, atau perangkat pemerintahan desa lainnya.

“Enggak boleh dia anaknya kepala desa, enggak boleh istrinya lurah, atau iparnya sekdes. Kalau ketahuan, lembaganya kita cabut. Ini aturan keras,” tegas Budi Arie pada konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Aturan ini diterapkan guna mencegah praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan koperasi, yang dikhawatirkan akan berujung pada penyelewengan dana dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.

Upaya Membangun Koperasi yang Kredibel
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam menjadikan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi kerakyatan. Pemerintah tidak ingin koperasi hanya menjadi lembaga formal yang stagnan dan tidak produktif, tetapi benar-benar aktif dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga desa.

Meski diakui bahwa kebijakan ini akan menimbulkan tantangan tersendiri di lapangan terutama di desa-desa dengan sumber daya manusia yang terbatas pemerintah menegaskan tidak akan menurunkan standar. Sebaliknya, akan disiapkan sistem pelatihan, pendampingan, serta pengawasan ketat demi memastikan koperasi dikelola oleh orang-orang yang layak dan kompeten.

“Kami ingin koperasi desa menjadi institusi yang kredibel, bukan tempat titipan keluarga atau alat politik lokal,” ujar Budi Arie.

Halaman:

Tags

Terkini