nasional

KPK Lidik Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya yang Seret Jampidsus hingga Andrew Hidayat

Sabtu, 19 Juli 2025 | 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota komisi IV DPR Adriansyah terkait izin usaha pertambangan, Andrew Hidayat meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015) (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Akibatnya, pemulihan aset dalam kasus megakorupsi Jiwasraya guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai.

Ronald menyebut Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso dan Yoga Susilo adalah beneficial owner, atau pemilik manfaat utama dari PT IUM. Dana yang digunakan untuk mencaplok PT GBU berasal dari utangan bank pelat merah, yakni PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, senilai Rp2,4 triliun.

Baca Juga: KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng

Hal ini, menurutnya, menggambarkan adanya pengaruh kekuasaan dan politik dalam skandal tersebut, yang menunjukkan indikasi adanya permufakatan jahat.

"Bahwa laporan dugaan korupsi lelang GBU yang kami laporkan merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun," tegas Ronald.

Selain dikenal sebagai pemain tambang, Andrew Hidayat melebarkan bisnis ke aset kripto. Dalam prospektus IPO dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat tercatat sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO), bersama Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura) dan Budi Mardiono, pengusaha yang dekat dengan Andrew Hidayat.

Belakangan terkuak, Budi Mardiono adalah Direktur PT IUM, sesuai data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Tentu saja, ini bukan kebetulan. Bisa jadi memang ada benang merahnya.

Ramai-ramai Bantah

Pihak COIN, melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari buru-buru membantah keterlibatan Andrew Hidayat di PT IUM. "Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut," ungkap Indira, dikutip dari klarifikasi COIN ke redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Dia juga menjelaskan, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum."Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang," beber Indira.

Sementara Jampidsus Febrie sempat buka suara terkait dugaan kejanggalan dalam pelelangan saham PT GBU yang merupakan aset rampasan kasus korupsi Jiwasraya.

"Proses itu (pelelangan), kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset," kata Febrie, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Febrie mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya yang dilakukan PPA. Sebab, kata dia, pemulihan aset merupakan kewenangan dari PPA. "Sehingga kita tidak tahu proses selanjutnya. Siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang ada di badan pemulihan aset," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini