nasional

AJI Indonesia: Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana Pembungkaman Terhadap Pers

Senin, 29 September 2025 | 05:46 WIB
AJI Indonesia (Foto:Dok AJI)

3. Pemeritah dalam hal ini, Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana dilindungi oleh Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers dan Pasal 28 F ayat (1) UUD 1945.

4. Memecat dan mengganti pihak-pihak yang melakukan dan terlibat upaya penyensoran dan penghalang-halangan kerja jurnalis ini dan hukum sesuai pidana pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers.

Baca Juga: Agama Formal versus Tuhan Personal, Transformasi Keseimbangan Spiritual dalam Bingkai Keindonesiaan

5. Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena kerja-kerja jurnalis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.

6. Mengingatkan kembali kepada pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengedalikan, mengontrol, membatasi sampai melarang jurnalis menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers. Gunakan hak jawab jika merasa suatu pemberitaan dianggap melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Halaman:

Tags

Terkini