Idenusantara.com, Jakarta -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya Yudha Sadewa berencana akan membuat program khusus berupa kawasan industri hasil tembakau (IHT) bagi produsen-produsen rokok ilegal agar dapat berproduksi secara resmi.
Menteri Keuangan mengungkapkan industri tersebut akan mencakup terdiri dari fasilitas gudang, pabrik, mesin, hingga kantor perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus. Mungkin Pak ini (Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto) pernah buat kawasan industri hasil tembakau. Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan (kantor) bea cukai di sana," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025) seperti dikutip bloombergtechnoz.com
Menkeu yang biasa disapa Purbaya itu menjelaskan, konsep kawasan ini mengusung sistem sentralisasi dan one stop service. Model serupa sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan, dan rencananya akan diperluas ke kota lain.
Menurut Purbaya, tujuan utama program ini adalah menarik produsen rokok ilegal agar dapat memproduksi secara resmi, membayar cukai, dan ikut berkompetisi di pasar yang sehat.
"Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem," jelasnya.
Di samping itu, Purbaya mengaku mendapatkan masukan dari perusahaan-perusahaan besar IHT untuk membiarkan perusahaan kecil masuk ke kawasan industri dan memproduksi rokok baru dengan harga yang sebanding dengan produk-produk hasil tembakau yang dipasarkan oleh perusahaan rokok besar.
"Saya akan pertimbangkan masukan-masukan seperti itu. Tapi yang kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak keganggu secara tidak fair," tegasnya