Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menuding adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangkanya atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Terkini, sidang lanjutan praperadilan itu membahas pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Dalam pernyataan Huda di persidangan, salah satu yang menuai sorotan yakni terkait alat bukti.
“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujar Chairul Huda dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Huda, penyidik seharusnya baru menetapkan tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.