IDENUSANTARA.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) memprotes suara tadarus Al-Qur’an melalui pengeras suara masjid di Lombok Utara mendadak viral dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Peristiwa itu terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan, tepat pada malam pertama Ramadan 1447 Hijriah/2026, saat umat Muslim mulai menghidupkan malam dengan lantunan ayat suci.
Dalam video yang beredar, WNA perempuan tersebut terlihat mendatangi musala dan memprotes suara tadarus yang diperdengarkan melalui pengeras suara luar (toa). Ia disebut-sebut merasa terganggu oleh volume suara pada malam hari. Rekaman itu pun dengan cepat menyebar di media sosial, memunculkan reaksi beragam dari warganet, mulai dari kecaman hingga ajakan untuk menyikapinya secara bijak.
Ketegangan di Tengah Kawasan Wisata Internasional
Gili Trawangan dikenal sebagai destinasi wisata internasional yang ramai dikunjungi turis mancanegara. Kehadiran berbagai latar belakang budaya dan agama selama ini berjalan berdampingan dengan kehidupan masyarakat lokal yang religius.
Namun, insiden tersebut memperlihatkan adanya gesekan sensitivitas di ruang publik, terutama pada momentum Ramadan yang sarat makna spiritual bagi umat Islam. Sejumlah warga setempat dilaporkan sempat terlibat adu mulut dengan WNA tersebut sebelum situasi akhirnya ditangani aparat dan tokoh masyarakat.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa pihak imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap WNA bersangkutan, termasuk menelusuri status izin tinggalnya.
Kemenag Tegaskan Ada Aturan Resmi Soal Toa Masjid
Menanggapi polemik yang berkembang, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
Pertama, Pengeras suara dibedakan antara speaker dalam (untuk jamaah di dalam masjid) dan speaker luar (toa).
Kedua, Volume harus diatur secukupnya agar tidak menimbulkan gangguan.
ketiga, Penggunaan pengeras suara luar memiliki batasan waktu dan fungsi tertentu, termasuk untuk azan dan kegiatan keagamaan lainnya.
Kemenag menekankan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara syiar Islam dan kenyamanan masyarakat luas, terutama di lingkungan yang majemuk.