Idenusantara.com - Promedia Group menggelar kegiatan diskusi bertajuk 'TikTok Community Guidelines (panduan komunitas) bagi Media dan Jurnalis di Era Distribusi Konten Digital' dalam agenda rutin via zoom meeting bersama para mitra, pada Selasa, 12 Mei 2026 malam.
Dalam kesempatan itu, Publisher Partnership Lead TikTok Indonesia, Tika Primandari hadir sebagai narasumber ahli.
Terlebih, pembahasan seputar panduan komunitas dalam platform TikTok menarik perhatian khusus untuk dapat dipahami bagi para pelaku media maupun jurnalis di era digital masa kini.
Baca Juga: Bank NTT Sumbang Pembangunan Pastoran Paroki Cancar
Tika menjelaskan, TikTok memiliki panduan komunitas yang mencakup aturan tentang hal-hal yang diizinkan platformnya.
"Jadi kami harus memastikan bahwa TikTok ini dapat digunakan dengan aman dan nyaman untuk seluruh penggunanya," jelasnya.
Aturan Khusus Remaja hingga Distribusi Konten AI
Tika menuturkan terdapat prinsip yang dijalankan TikTok untuk menjaga aturan panduan komunitasnya.
Tika menyebutkan, salah satu prinsip di antaranya, yakni dengan cara membatasi konten yang dinilai tidak sesuai untuk remaja.
"Jadi konten tersebut hanya dibagikan ke pengguna di atas 18 tahun ke atas," tuturnya.
Publisher Partnership Lead TikTok Indonesia itu juga menyoroti konten yang dibatasi tidak akan berpotensi masuk halaman rekomendasi utama di TikTok atau sering disebut FYP (For Your Page).
Baca Juga: Daerah Mana Paling Berkembang di NTT? Ini Daftar yang Sedang Jadi Sorotan
"Maka kami menjadikan konten tersebut tidak memenuhi syarat untuk FYP, dan hanya untuk followers (pengikut) saja," sambung Tika.
Terkait distribusi konten, Tika menjelaskan adanya prinsip integritas dan keaslian yang dibangun dalam panduan komunitas TikTok.