nasional

6 Organisasi Jurnalis Kecam Prabowo Sebut Wartawan "Londo Ireng", Desak Minta Maaf Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 | 15:18 WIB
Prabowo tuduh Wartawan, Jurnalis, Pengamat, LSM sebagai Londo Ireng (Foto: Ist.net)

 

Idenusantara.com-Sejumlah organisasi jurnalis dan media mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai "Londo Ireng". Pelabelan itu dinilai merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, dan berbahaya bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, pada Rabu (23/7/2026).

Dalam pidato itu, Prabowo menyebut "londo ireng" masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar,Fasilitas Hiburan Serta Barang Mewah

Dinilai Stigmatisasi dan Delegitimasi Profesi

Pernyataan sikap bersama dirilis 6 organisasi pada Jumat (25/7/2026). Keenam organisasi itu adalah AJI, AJMAN, KOMA, SIEJ, PFI, dan PPMN.

"Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan," tulis pernyataan bersama tersebut.

Organisasi jurnalis menjelaskan, secara historis "londo ireng" adalah istilah peyoratif untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda. Istilah itu berkonotasi pengkhianat, antek penjajah, atau kolaborator.

"Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri," lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Bea Cukai Akui Dana Operasional dari Hasil Suap Dipakai untuk Biayai Misi Intelijen Tertutup

Berlawanan dengan UU Pers

Para jurnalis menilai pernyataan presiden bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.

"Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar. Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu Kode Etik Jurnalistik," tegas mereka.

Menurut koalisi, pernyataan ini berbahaya ketika jurnalis dan media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menulis secara kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini