IDENUSANTARA.COM - Praktisi asal Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Oci kembali menyoroti terkait dengan aktivitas Galian C dari PT. Menara Armada Pratama yang berlokasi di Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reok.
Baca Juga: UNADRI Berikan Beasiswa 4 Semester bagi Camaba Semester Genap, Ayo Buruan Daftar
Yohanes Oci menegaskan bahwa dalam hal pemanfaatan Sumber Daya Alam yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai saat ini melalui PT. Menara Armada Pratama tidak salah karena akan menambah PAD. Akan tetapi pemanfaatan SDA yang tidak disertai dengan pengawasan yang efektif sehingga cendrung merusak lingkungan hidup serta mengancam keselamatan pengguna jalan maka ini lah yang menjadi masalah utamanya.
"Kalau pemanfaatan SDA silahkan karena itu akan meningkatkan PAD daerah tersebut (Kabupaten Manggarai), akan tetapi kesalahan pemda (Pemerintah Daerah Manggarai) yaitu terletak pada pengawasan yang tidak efektif sehingga terjadinya kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan pengguna jalan akibat tumpukan aspal kering yang berceceran di jalan tepatnya depan lokasi galian C tersebut," papar Yohanes Oci Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sutomo ketika dikonfirmasi via telepon oleh awak media (03/03/2023).
Lebih lanjut dalam penjelasannya, Yohanes Oci meminta Korlap Pol PP Kecamatan Reok dan Camat Reok agar memperhatikan hal tersebut karena menyangkut dengan wilayah hukum kekuasaannya.
"Korlap Pol PP Kecamatan Reok sebagai penegak perda terutama perda RTRW karena menyangkut dengan kerusakan lingkungan sebab itu dekat dengan bibir sungai yang harus dilihat adalah aturan batasan GSS (Garis Sepadan Sungai) dan GSJ (Garis Sepadan Jalan) dengan oprasi galian C yang dilakukan oleh PT. Menara Armada Pratama. Pemda harus pikir dengan efek lingkungan yang terjadi serta DPRD juga lakukan pengawasan secara efektif dengan mengacu pada UU No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional dan Perda RTRW Kabupaten Manggarai apalagi menyangkut kelangsungan kehidupan masyarakat yang mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan," tegas Praktisi asal Kabupaten Manggarai ini.
Dia menambahkan agar dilakukan kajian dan evaluasi akan keberadaan galian C tersebut.
"Pemda (Pemerintah Daerah Manggarai) lakukan kajian atau evaluasi lagi terkait keberadaan galian C tersebut. Kalau melanggar UU tata ruang dan perda RTRW yang melanggar GSS dan GSJ segera ambil langkah tegas tutup oprasional galian C tersebut, tegakan aturan tentu dengan mengedepankan aspek hukum dan aspek keselamatan masyarakat," tutupnya.