Idenusantara.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), terutama anjing.
"Waspadai gigitan HPR, pastikan untuk mengetahui cara mencegah, menghindari, dan menangani gigitan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lembata Andris Koban Selasa, (11/6/2024).
Kabupaten Lembata telah berstatus Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies sejak 1 April hingga 31 Desember 2024. Pos Komando Rabies dibuka di Kantor BPBD Kabupaten Lembata untuk meningkatkan koordinasi rantai komando hingga tingkat desa terkait penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Status Gunung Lewotobi Naik ke Level Siaga, PVMBG Minta Wisatawan Jauhi Pusat Erupsi
Ia menyatakan BPBD Kabupaten Lembata telah mengeluarkan seruan edukasi kepada masyarakat agar melakukan pencegahan dan penanganan terhadap gigitan anjing.
Untuk pencegahan, Andris mengajak warga segera melakukan vaksinasi anjing. Hewan peliharaan tersebut juga harus dirawat dengan baik.
"Anjing yang sudah divaksin diberi tanda," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Juni 2024: Meningkatkan Semangat dan Antusiasme
Untuk menghindari gigitan anjing, ia mengingatkan warga agar tidak mengganggu anjing yang sedang tidur, makan, atau menyusui.
"Jangan mendekati anjing tanpa sepengetahuan pemilik," tambahnya.