IDENUSANTARA.COM - Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi impian bagi semua orang. Hal tersebut tidak berlaku bagi ratusan orang yang ada di salah satu kota di Indonesia. Mereka ramai-ramai mengajukan pensiun dini.
Baca Juga: UNADRI Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dan Transfer Bebas Biaya Pembangunan
Pengajukan pensiun di ASN tersebut menjadi pertanyaan besar masyarakat, karena umur mereka rata-rata masih 45-hingga 50 tahun. Berbagai alasan pengajuan pensiun dini dari ASN tersebut.
Saat orang berlomba-lomba ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) justru berbanding terbalik di Kota Mataram banyak mengusulkan pensiun dini. Dengan berbagai alasan, ada yang sudah bosan kerja dan memilih untuk menjadi peternak ayam sampai berkebun
Data ini terdapat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram, bahwa sudah banyak yang mulai mengusulkan pensiun dini.
Sekertaris BKPSDM Kota Mataram Taufik Prioyono menyebutkan, beberapa ASN dari instansi terkait mengajukan usulan pensiun dini.
Pengajuannya diajukan ke masing-masing pimpinan OPD serta diproses ke BKPSDM. Total secara keseluruha di luar pejabat yang pensiun atas permintaan sendiri total 260 pegawai. Tapi sampai Juli jumlah usulan pegawai yang mau pensiun dini ada 173 orang, beber Taufik kepada Radar Lombok, Kamis (27/7).
Baca Juga: Analis Kredit Bank NTT DitetapkanTersangka, Siapa Lagi Tersangka Berikut?
Beberapa ASN, dari Dinas Kesehatan sudah mengajukan usulan pensiun dini. Dengan mencantumkan alasan yang sudah masuk dalam aturan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Mereka hanya bisa menerima gaji pokok.
Lebih lanjut diterangkan Taufik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini.
Seperti meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini, tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani. Untuk usulan pensiun dini yakni usia maksimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan H Usman Hadi mengatakan, salah satu ASN mengajukan pengunduran diri dan sudah mendapatkan persetujuan dari dirinya.
Karena dihitung dari masa kerja sudah masuk 20 tahun serta memenuhi syarat untuk usulan pensiun dini. Sudah diproses, satu staf kami yang ajukan pensiun dini, katanya.
Untuk tenaga kesehatan dari dokter, perawat dan bidan.