peristiwa

Material Galian C Berserakan di Jalan Negara Ruteng-Reo Jadi Soal, Reaksi Keras Praktisi dan Pengguna Jalan

Senin, 12 September 2022 | 14:17 WIB
Material Galian C Berserakan di Jalan Negara Ruas Ruteng-Reo Jadi Soal dan Reaksi Keras Praktisi dan Pengguna Jalan (Foto Piter Bota)

 

Material Galian C Berserakan di Jalan Negara Ruteng-Reo Jadi Soal, Reaksi Keras Praktisi dan Pengguna Jalan

IDENUSANTARA.COM - Akibat Material galian C berserakan di jalan negara yang dikerjakan oleh PT. Safari jadi persoalan yang menimbulkan reaksi keras dari pengguna jalan lintas Ruteng - Reo. Selain itu reaksi itu berasal juga dari para Praktisi asal Manggarai.

Terkait Galian C, jika merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka nampak terlihat dengan jelas bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara seperti termuat dalam Pasal 28H UUD 1945.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sementara dalam pasal 3 menjelaskan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi yang dipadukan dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Sementara dalam pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam RPPLH pemanfaatan SDA dilaksanakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seperti keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Praktisi asal Kabupaten Manggarai Yohanes Oci menjelaskan bahwa pemanfaatan SDA tersebut tentu untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai tapi harus disertai dengan pengawasan yang efektif agar selain mendatangkan PAD harus dipikirkan dampak lingkungan yang terjadi seperti bagi masyarakat sekitar dan bagi pengguna jalan yang seperti yang dikeluhkan oleh pengguna jalan ruas Ruteng - Reo akhir-akhir ini.

"Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang ada itu boleh karena itu wewenang yang diberikan dalam konteks tujuan otonomi daerah sehingga pemda Manggarai memikirkan untuk peningkatan PAD. Tapi pemanfaatan SDA itu harus disertai dengan pengawasan yang efektif oleh semua stackholder agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan menimbulkan pencemaran lingkungan apalagi mengancam keselamatan pengguna jalan akibat tumpukan material yang berserakan seperti yang dikeluhkan oleh pengguna jalan ruas Ruteng - Reo akhir-akhir ini," papar Yohanes Oci kepada awak media ketika dihubungi via telepon (09/09).

"Ya, harus adanya pengawasan dan saya rasa Kadis Lingkungan Hidup Manggarai harus panggil itu pimpinan PT. Safari untuk meminta penjelasan terkait adanya keluhan dari pengguna jalan untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terkait persoalan yang terjadi untuk mendapatkan solusi dan pembenahan pada proses penggalian dan penumpukan material di lokasi proyek agar memperhatikan dampak yang terjadi pada lingkungan sekitar," sambungnya.

"Kan ada UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah, ada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya ada juga Perda RTRW Kabupaten Manggarai silahkan jalankan semua regulasi tersebut apalagi dalam pasal 16 UU No. 32 Tahun 2009 yang menjelaskan KLHS ada dari poin a sampai poin f silahkan itu menjadi rujukan bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi keberadaan Galian C tersebut," tutupnya.

Terpisah, Camat Reok, Ahmad Pahu, kepada media, saat di mintai tanggapannya melalui Fia gawainya, terkait soal PT.Safari, Senin (12/09/2022) mengatakan bahwa, Sejauh ini, Fungsi Pengawasan Pemerintah Kecamatan Reok, sebatas hanya menyerap aspirasi warga masyarakat, ketika Perusahan itu bermasalah, selebihnya tidak.

Apa lagi rekomendasi soal Izin perusahaan Pt.Safari, semuanya tetap berkordinasi pada Dinas terkait di Provinsi maupun Kabupaten". Tutur Camat Reok.

Tags

Terkini