tni-polri

Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo

Minggu, 23 Maret 2025 | 19:15 WIB
(Foto: Humas Polres Manggarai Barat)

Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati," ungkapnya.**#

Halaman:

Tags

Terkini