Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Minggu, 23 Maret 2025 | 19:15 WIB
 (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)
(Foto: Humas Polres Manggarai Barat)

Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati," ungkapnya.**#

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X