Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati," ungkapnya.**#
Artikel Terkait
Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda
Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Labuan Bajo