tni-polri

Curi Kabel Tembaga, Warga Kecamatan Wae Rii Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

Senin, 24 Maret 2025 | 12:44 WIB
Dua orang warga kecamatan wae rii yang berhasil diamankan polres manggarai barat (Foto: IDN.com)

"Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini