Curi Kabel Tembaga, Warga Kecamatan Wae Rii Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 24 Maret 2025 | 12:44 WIB
Dua orang warga kecamatan wae rii yang berhasil diamankan polres manggarai barat (Foto: IDN.com)
Dua orang warga kecamatan wae rii yang berhasil diamankan polres manggarai barat (Foto: IDN.com)

"Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X