"Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkapnya.
"Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kalahkan Persamba Mabar 3-1, Perse Ende Berpeluang Menuju Babak Berikut di Soeratin Cup 2022
Masyarakat Wae Sano dan Golo Kempo Kecamatan Sano Nggoang Mabar, Dukung Program Pemerintah dan Jaga Kamtibmas
Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda
Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Tinjau Lokasi Kebakaran, Kapolres Mabar Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban
Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo
Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Labuan Bajo