Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 19 Februari 2025 | 12:59 WIB
Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H. (Humas kejati ntt)
Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H. (Humas kejati ntt)

Kupang, idenusantara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan dedikasinya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, Kejati NTT menggelar ekspose yang menghasilkan keputusan penghentian penuntutan terhadap satu kasus pidana dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Kegiatan ini diselenggarakan pukul 08.30–09.30 WITA di Ruang Rapat Restorative Justice (RJ) Kejati NTT. Ekspose dipimpin secara virtual oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Turut hadir

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Mohammad Ridosan, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT.
Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Sumba Barat

Baca Juga: Perkara Narkotika Selama Tahun 2024 yang di Tangani Kejati NTT
Penghentian penuntutan dilakukan terhadap perkara Tersangka Welem Wora Kaka alias Welem, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Perkara ini berawal dari konflik antara tersangka dan korban Lota Ndura, yang berujung pada tindakan penganiayaan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Korban mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam, sebagaimana tertera dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 263/VIII/KH/XII/2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa di Puskesmas Kawango Hari.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah adanya proses perdamaian pada 11 Februari 2025, yang melibatkan tersangka, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Rumah Restorative Justice Kantor Kepala Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

Baca Juga: Jumlah Perkara Korupsi yang di Tangani Kejati NTT Tahun 2024

Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Keputusan penghentian penuntutan ini mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak
pidana.
• Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun
dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,-.
• Perdamaian antara korban dan tersangka d
dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat.
• Tersangka dan korban memiliki hubungan
keluarga (korban adalah paman tersangka).
• Hubungan antara tersangka dan korban telah
pulih serta tidak ada dendam.

Kejati NTT, Mendorong Keadilan Restoratif yang Humanis
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum yang lebih damai.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” jelas Kajati NTT.

Baca Juga: Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Beliau juga menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta mempercepat penyelesaian hukum secara lebih efisien dan berkeadilan.


Penghentian penuntutan terhadap perkara ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga menciptakan harmoni sosial serta mencegah konflik berkepanjangan. Kejati NTT berkomitmen untuk terus menjadi pelopor dalam penerapan hukum yang humanis, berorientasi pada penyelesaian konflik, serta berbasis nilai-nilai lokal masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Dengan pendekatan restorative justice, Kejati NTT berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: Humas Kejati NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X