Manggarai Barat – Firman Jaya, mewakili keluarga Ibu Fransiska, menyampaikan tuntutan kepada pihak Restoran Lamoringa agar bertanggung jawab atas hilangnya ijazah asli milik Ibu Fransiska yang diduga hilang di area restoran tersebut.
Ijazah asli tersebut merupakan dokumen penting sebagai bukti pendidikan formal. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib mendapatkan ganti rugi dan pertanggungjawaban. Jika perusahaan meminta karyawan menyerahkan ijazah asli, maka perusahaan wajib menjaga dan mengamankan dokumen tersebut. Apabila dokumen hilang karena kelalaian perusahaan, maka perusahaan harus bertanggung jawab penuh.
Sejak tahun 2022 hingga kini, pihak restoran belum menyelesaikan pengurusan atau memberikan solusi atas hilangnya ijazah tersebut. Akibatnya, Ibu Fransiska kesulitan melamar pekerjaan karena tidak memiliki ijazah asli SMA sebagai bukti pendidikan.
“Kami meminta Restoran Lamoringa segera bertanggung jawab atas permasalahan ini karena sudah hampir tiga tahun berlalu tanpa penyelesaian,” kata Firman.
Firman menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak restoran, keluarga akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort Manggarai Barat dengan mengacu pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan atau hilangnya barang milik orang lain. Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mempertimbangkan pencabutan izin operasional Restoran Lamoringa.
Penahanan Ijazah Karyawan Dinilai Melanggar Hukum
Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan praktik yang dilarang menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia karena melanggar hak asasi karyawan. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum. Menahan ijazah karyawan dapat dianggap sebagai pembatasan hak kebebasan dan penghambatan akses terhadap dokumen pribadi.
Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja berhak atas perlakuan adil dan perlindungan hak, termasuk atas dokumen pribadi seperti ijazah. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-06/MEN/1995 juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan sebagai syarat kerja.
Kronologi Kejadian
Sebagai syarat bekerja, Ibu Fransiska menyerahkan ijazah asli SMA kepada pihak restoran. Ia bekerja selama tiga bulan, lalu mengundurkan diri dan meminta kembali ijazahnya. Namun, dari seluruh karyawan yang berhenti, hanya ijazah milik Ibu Fransiska yang dinyatakan hilang.
Manajemen restoran, yang diwakili pemilik dan manajer saat itu, Ibu Merlin, meminta Ibu Fransiska mengurus surat kehilangan di Polres Manggarai Barat. Setelah surat tersebut diurus, restoran berjanji mengganti ijazah dengan surat pengganti. Namun, Ibu Fransiska menolak karena yang dibutuhkan adalah ijazah asli, bukan surat pengganti.
Meski restoran menjanjikan bantuan dalam pengurusan penggantian ijazah, hingga saat ini belum ada kejelasan. Karena itu, Ibu Fransiska meminta pihak restoran bertanggung jawab atas hilangnya ijazah tersebut.
Ibu Fransiska bekerja di restoran Lamoringa Labuan Bajo pada bulan November 2022 lalu, selama tiga bulan.
Artikel Terkait
Menanti Kejelasan Kejati NTT Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pada Proyek yang Dikerja PT Akas Jalan Labuan Bajo-Malwatar-Kota Ruteng
Produksi AMP PT AKAS di Manggarai Barat, Diduga Tidak Kantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng