Tuntutan Hak Normatif Dipenuhi, Konflik YPTTK dan Lucius Proja Moa Berakhir Damai

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:33 WIB

Ruteng, Idenusantara.com - Konflik yang melibatkan Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) dan mantan dosen Lucius Proja Moa, akhirnya berakhir damai.

Kesepakatan damai tersebut didapat setelah Ketua YPTTK Mariyati Helsako F. Mutis dan Lucius Proja Moa menjalankan pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DisKopUKM Nakertrans) Kabupaten Manggarai pada Rabu (18/6/2025).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala DisKopUKM Nakertrans, Kabid Ketenagakerjaan, mediator dan sejumlah staf.

Kesepakatan damai yang dihasilkan merupakan keputusan yang diambil secara sadar dan penuh tanggung jawab oleh kedua pihak untuk menyelesaikan segala polemik yang terjadi.

Rincian Kesepakatan dan Kewajiban Para Pihak

Ketua YPTTK, Mariyati Helsako F. Mutis, menjelaskan bahwa Lucius Proja Moa memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan YPTTK dan STIE Karya.

Oleh karena itu, YPTTK menjalankan tanggung jawab untuk membayarkan hak-hak normatifnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Total hak normatif secara keseluruhan yang mesti dipenuhi oleh pihak YPTTK merujuk pada perhitungan yang dilakukan oleh DisKopUKM Nakertrans Kabupaten Manggarai.

"Setelah pihak Disnakertrans membuat perhitungan, hak yang diterima oleh pekerja Lucius sebesar Rp. 35.565.633,00. Jumlah uang ini untuk memenuhi unsur pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak akibat pemutusan hubungan kerja dan tunjangan hari raya," jelas Helsa sapaan Mariyati.

Pembayaran hak normatif tersebut dibayarkan dalam dua tahap. Pada saat pertemuan berlangsung, pihak YPTTK langsung menyerahkan hak sejumlah Rp.15.000.000,00 dan sisanya dilunaskan pada 18 Juli 2025.

Lanjut dijelaskan Helsa, selain menyerahkan sejumlah uang yang disepakati, pihaknya dan Lucius Proja Moa juga menyepakati beberapa kewajiban.

Kewajiban yang ia maksudkan diantaranya pihak YPTTK memenuhi kewajiban untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan surat keterangan pengalaman bekerja.

"Pada hari ini kami sudah langsung membawa surat yang diminta Dinas selaku mediator untuk saudara Lucius," jelasnya.

Sementara pihak Lucius memiliki beberapa kewajiban. Pada poin 12 dinyatakan wajib menjaga nama baik lembaga STIE Karya dengan tidak melakukan perbuatan yang merugikan lembaga STIE Karya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X